Di Indonesia terdapat 20 jenis nomor identitas yang berbeda seperti kartu keluarga, SIM, BPKB, NPWP,dll. Dan setiap mengurus data administrasi diperintahkan seperti perpanjang KTP, mengurus sertivikat tanah,rumah dan IMB menggunakan nomor yang berbeda-beda. Sehingga kadang menyulitkan warga Negara tersebut dengan system Bank Data Nasional kelak yang berisikan no.induk masyarakat atau biasa disebut Single Identity Number(SIN). SIN merupakan nomer tunggal yang akan berisi tentang data orang tersebut seperti no.ktp, alamat, no.telepon, no.paspor, data keluarga dll.
Sehingga untuk mengurus semua keperluan administrasi menjedi lebih ringkas dan cepat karena hanya cukup dengan memberikan satu nomor saja.
0 komentar:
Posting Komentar